JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tidak memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini berlaku dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian tarif dagang timbal balik antara kedua negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Indonesia tetap mengenakan PPN bagi seluruh kegiatan usaha perusahaan AS di dalam negeri. “Tidak. Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS,” tegas Haryo.
Langkah ini menegaskan prinsip pemerintah bahwa pajak tetap berlaku adil, tanpa memberikan keuntungan atau diskriminasi bagi investor tertentu. Kebijakan ini berlaku sesuai prinsip equal treatment, di mana perusahaan AS dikenakan perlakuan yang sama seperti pelaku usaha dari negara lain.
Keputusan ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa kesepakatan dagang memberikan fasilitas pajak khusus bagi perusahaan AS, sekaligus menjaga kepastian hukum dan transparansi bagi investor lain yang beroperasi di Indonesia.
Prinsip Perlakuan Sama bagi Semua Perusahaan Asing
Haryo menekankan bahwa kesepakatan hanya memastikan pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif, bukan memberikan keringanan khusus. “Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain,” tambahnya.
Dengan prinsip ini, semua perusahaan asing yang menjalankan bisnis di Indonesia tunduk pada peraturan pajak yang sama. Tidak ada klausul yang membedakan perlakuan AS dari negara lain, sehingga transparansi dan keadilan tetap terjaga.
Hal ini menjadi penting di tengah dinamika perdagangan global, terutama karena praktik tarif dan pajak sering menjadi sumber sengketa antarnegara. Indonesia ingin menjaga stabilitas fiskal sekaligus meminimalkan risiko perselisihan dagang yang dapat muncul akibat perlakuan berbeda terhadap investor asing.
Penerapan equal treatment juga memberi sinyal positif kepada pelaku usaha internasional bahwa Indonesia menjalankan prinsip pasar terbuka yang adil dan transparan. Investor mendapat kepastian bahwa pajak dikenakan konsisten tanpa diskriminasi, sementara pemerintah tetap melindungi pendapatan nasional dari sektor pajak.
Hambatan Non-Tarif dan Koordinasi Impor
Dalam dokumen kesepakatan, bagian hambatan non-tarif menyebut bahwa Indonesia akan berkoordinasi dan menyelaraskan langkah-langkah perbatasan untuk impor dari negara ketiga. Tujuannya agar kebijakan perdagangan lebih selaras dengan praktik yang dapat diterapkan AS ke depan.
Selain itu, Indonesia meninjau potensi penerapan pajak berbasis perbatasan atau border-adjusted tax untuk mencegah praktik arbitrase regulasi. Langkah ini dirancang agar pekerja dan pelaku usaha di AS tidak dirugikan akibat perbedaan kebijakan pajak antarnegara.
Pasal 2.12 Bagian 2 dalam kesepakatan menegaskan: “Indonesia tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai [PPN] yang mendiskriminasi perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual.” Dengan begitu, prinsip non-diskriminasi diutamakan, sementara hak Indonesia untuk mengenakan PPN tetap terjaga.
Hambatan non-tarif mencakup pengawasan produk, standar impor, dan prosedur perizinan. Semua ini dilakukan dengan tujuan meminimalkan praktik perdagangan yang tidak fair, sekaligus melindungi pasar domestik tanpa mengurangi hak AS sebagai mitra dagang.
Penyesuaian Pajak Internal untuk Keselarasan Produk
Dalam Lampiran III terkait tarif dan kuota, pemerintah Indonesia juga berkewajiban meninjau dan menyesuaikan pajak internal serta pungutan internal. Hal ini untuk memastikan pajak yang dikenakan tidak melebihi pajak terhadap produk domestik sejenis.
“Indonesia wajib meninjau dan, jika perlu, mengubah pajak internal dan pungutan internal lainnya untuk memastikan keselarasan dengan persyaratan untuk tidak mempertahankan atau menerapkan pajak internal atau pungutan internal dalam bentuk apa pun yang melebihi pajak yang diterapkan, secara langsung atau tidak langsung, pada produk domestik sejenis,” tulis Pasal 1.1 pada Lampiran III.
Ketentuan ini menegaskan bahwa Indonesia tetap menjaga stabilitas fiskal dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sambil memastikan praktik perdagangan tetap adil bagi produk domestik maupun impor. Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh pajak internal, termasuk PPN dan pungutan tambahan yang terkait dengan distribusi barang impor.
Selain itu, langkah ini diharapkan mencegah praktik arbitrase yang dapat merugikan kedua pihak. Indonesia menegaskan haknya untuk mengenakan pajak sambil tetap menjaga keselarasan dengan produk lokal, sehingga perdagangan berjalan seimbang.
Tidak Ada Keringanan, PPN Tetap Berlaku
Kesepakatan ART tidak memberikan hak khusus bagi perusahaan AS untuk bebas dari PPN. Pemerintah menegaskan bahwa semua pengenaan pajak mengikuti prinsip perlakuan yang sama bagi semua investor asing.
Langkah ini penting untuk menjaga keadilan pasar, stabilitas pendapatan negara, serta perlindungan bagi pelaku usaha domestik. Dengan prinsip equal treatment, perusahaan AS dikenakan PPN seperti halnya perusahaan asing lainnya, tanpa diskriminasi.
Klarifikasi ini menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa perusahaan AS mendapat keuntungan pajak khusus melalui kesepakatan dagang. Indonesia menegaskan bahwa peraturan pajak tetap berlaku, sementara kesepakatan hanya mengatur agar perlakuan pajak tidak diskriminatif.
Keputusan ini memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menjaga transparansi hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dengan demikian, pengenaan PPN tetap konsisten, adil, dan selaras dengan kepentingan nasional.